https://bpprd.musirawaskab.go.id/logo/dana/ https://bpprd.musirawaskab.go.id/demo/ https://media.iass.or.id/ https://sipet.gunungmaskab.go.id/thailand/ https://pena.kalteng.go.id/public/fontawsome/s2024pulsa/ https://ict2u.polije.ac.id/uploads/pemilu/demo/ https://dukcapil.wajokab.go.id/demo/ https://ict2u.polije.ac.id/fonts/thailand/ https://event.umj.ac.id/files/sloy-gacor/ https://event.umj.ac.id/foto_berita/demo/
slot thailand slot gacor resmi demo slot
Pusat Preservasi Perpustakaan Nasional RI
Logo PNRI
BERKAS ELEKTRONIK beserta SATUAN UKURAN yang digunakan
Ditulis Oleh: Abdul Wakhid

BERKAS ELEKTRONIK beserta SATUAN UKURAN yang digunakan 

Abdul Wakhid Pustakawan Ahli Madya

 

 

ABSTRAK

Dokumen elektronik atau disebut juga berkas elektronik merupakan dokumen yang diciptakan, diolah, didayagunakan dan disebarkan dengan media elektronik seperti computer, laptop, gadget, tablet dan sejenisnya. Beberapa jenis berkas elektronik seperti dokumen teks, dokumen gambar, dokumen multimedia dan dokumen audio video. Setiap jenis dokumen memiliki karakteristik yang berbeda juga memiliki satuan ukuran yang berbeda. Beberapa satuan ukuran berkas elektronik seperti pixel, bit, byte, dpi, fps dan sebagainya. Bagaimana cara menghitung, menggunakan dan menerapkan satuan tersebut akan dijelaskan pada paparan materi ini. Salah satu manfaat, tujuan dan fungsi mengetahui, mengenal dan menggunakan satuan ukuran ini yaitu untuk memudahkan dalam membedakan jenis berkas, mengolah, mengelompokan, dan mengklasifikasikan dalam kriteria tertentu.

PENDAHULUAN

Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik. Pengertian informasi elektronik menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 1 angka 1 yang berbunyi, ”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. ”Pengertian Dokumen elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 1 angka 4 yang berbunyi, “Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.

Dokumen elektronik yang dihasilkan oleh Perpustakaan Nasional yaitu: (a) Buku Elektronik (e-book) adalah buku yang diterbitkan dalam format elektronik dengan format html, exe, e-pub, pdf dan flv. Pada prinsipnya konten buku elektronik sama dengan versi cetaknya hanya beda dalam format dan cara penggunaannya. Buku Elektronik dibuat dengan cara mengalihmediakan dari bahan tercetak menjadi format elektronik dengan media kamera digital dan bantuan komputer; (b) Jurnal Elektronik (e-journal) pada prinsipnya sama dengan buku elektronik, muatan isi dalam jurnal elektronik sama dengan versi cetaknya, akan tetapi pada umumnya jurnal elektronik dilanggan secara online perjudul atau perpaket. E-journal biasanya berisi kumoulan dari hasil kajian, penelitian dan karya/makalah ilmiah; (c) Dokumen lain yang tersedia dalam format elektronik seperti kamus elektronik, ensiklopedia elektronik dan sebagainya; (d) Dokumen elektronik yang dibuat sendiri oleh Perpustakaan Nasional seperti dokumen karya ilmiah skripsi, tesis, disertasi, laporan penelitian, tulisan ilmiah, naskah kuno, buku langka, majalah, koleksi foto, koleksi video, koleksi audio video dan sebagainya. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa jenis dokumen elektronik berupa buku elektronik e-book, jurnal elektronik e-journal, dokumen lain dalam format elektronik atau dokumen hasil alihmedia digitalisasi seperti naskah kuno, buku langka, koleksi foto atau gambar, rekaman audio, rekamana audio video, dan lainnya.


JENIS DOKUMEN ELEKTRONIK dan UKURAN SATUAN

Beberapa dokumen elektronik yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari seperti dokumen berjenis teks, dokumen berjenis gambar dan dokumen berjenis multimedia.

Format Teks (dokumen jenis teks)

Dokumen elektronik dalam format teks dapat dibaca dengan perangkat lunak pembaca teks, seperti Ms.Word, Ms. Excel dsb. Dengan menyimpan dokumen teks seperti ODT, RTF, DOC, PPTX, DOCX, TXT, DOTX, DOT, HTM, DOCM, DOTM, XML, MHT, DIC, dan THMX maka pemakai dapat menyimpan, membaca dan merubah dokumen tersebut dengan menggunakan aplikasi bawaan dari format tersebut, sebagai contoh jika formatnya .txt maka untuk mengubah dengan teks editor notepad atau wordpad. Pengaturan satuan ukuran seperti CM (centimeter) atau inchi memang sangat penting, karena menentunkan hasil pengetikan pada surat atau dokumen, begitu juga dengan Margin atau batas pengetikan. Standar ukuran pencetakan dokumen dan gambar memiliki kriteria ukuran yang berbeda-beda menurut klasifikasinya sehingga kita dalam print dokumen ataupun gambar kerja tidak asal supaya hasil sesuai keinginan. Setiap jenis kertas memiliki ukuran tertentu sehingga sangat berpengaruh terhadap hasil print atau pencetakan gambar supaya lebih presisi dan sesuai ketentuannya. Oleh karena itu, perlu dipahami ukuran setiap kertas dokumen atau gambar sebelum memulai print. Standar ukuran kertas setiap negara memiliki kriteria standar ukuran berbeda seperti kertas F4 yang sering digunakan di Indonesia dan sebagian Negara di Asia Tengara lainnya, namun jarang digunakan oleh negara lainnya di luar kawasan Asean seperti wilayah Eropa ataupun Amerika. Namun ada standar yang diakui oleh dunia internasional dan dijadikan patokan oleh negara di dunia saat melakukan pencetakan baik itu berupa dokumen maupun gambar lainnya, standar yang dipakai yaitu standar ukuran kertas ISO dan ANSI.

Standar kertas ISO (International Organization for Standarization) merupakan ukuran kertas yang dikeluarkan oleh lembaga standarisasi internasional yang digunakan oleh banyak negara di dunia. Standar ukuran untuk kertas ISO ini juga diakui di indonesia dan banyak digunakan oleh lembaga resmi atau institusi publik lainnya. Berikut ini adalah daftar standar ukuran pada kertas berbagai seri pada standar ISO yang sudah digolongkan dalam satuan ukuran millimeter (mm), centimeter (cm) dan inci (in). Dimulai dari standar ukuran kertas A0 sampai A10 sampai dengan seri R untuk print Foto.

Standar Kertas Amerika di benua Amerika khususnya bagian utara, mereka memiliki sistem standar ukuran kertas tersendiri yang digunakan. Standar ukuran kertas umum yang paling sering digunakan adalah format legal, letter, ledger dan  tabloid. Selain itu terdapat pula standar ukuran kertas ANSI dan Standar ukuran Arsitektur. ANSI (America National Standart Institute) atau secara sederhana disebut American Standart adalah sebuah standarisasi milik Negara Amerika Serikat tentang suatu produk yang terkadang digunakan oleh negara lain terutama di wilayah Amerika Utara. Selain karena Amerika Serikat memiliki standar yang bagus, juga terkait dengan pengaruh Amerika Serikat terhadap Negara tetangganya. Standar ANSI ini memakai standar ANSI/ASME Y14.1 dimana standar tersebut mengatur tentang satuan ukuran kertas berdasarkan pada standar de facto ukuran forma “letter” 8,5 x 11 inci.

Satuan Kertas Arsitektur Berikut ini merupakan standar ukuran kertas arsitektur dalam satuan ukuran millimeter (mm), centimeter (cm) dan Inci (in). Seri Arch ini sering dipakai oleh para arsitek di Amerika Utara karena memakai sebuah prinsip untuk membagi satu ukuran kertas menghasilkan dua potong yang berukuran lebih rendah sehingga akan mempunyai rasio aspek 4:3 dan 3:2 yang banyak disukai arsitek disana.

Standar Kertas Indonesia sendiri sebenarnya mengikuti format ISO dalam standarisasi, akan tetapi ada istilah lainnya yang sering gunakan ketika untuk pencetakan, seperti penyebutan kertas HVS Folio dan Kertas HVS Kuarto. HVS merupakan termasuk kedalam jenis kertas. Sebutan HVS sendiri merupakan singkatan dari bahasa belanda (Houtvrij Schrijfpapier) yang berarti Kertas Tulis Bebas Serat Kayu. Sedangkan untuk sebutan Folio dan Kuarto merupakan istilah untuk ukuran kertasnya. Folio merupakan sebutan untuk ukuran F4 tersebut yaitu 21,59 cm x 33,02 cm (215,9 mm x 330,2 mm atau 8,5 inci x 13 inci) sedangkan Kuarto merupakan sebutan untuk ukuran Letter 21,6 cm x 27,9 cm (216 mm x 279 mm atau 8,5 inci x 11 inci, Standar ANSI). Di Indonesia sendiri banyak perusahaan penyedia kertas seperti Mirage, Paper One, Sinar Dunia dll. Sebagai perbandingan untuk mengetahui ukuran kertas HVS yang saat ini tersedia di pasaran, saya akan menunjukan daftar ukuran kertas HVS merek sinar dunia yang beredar saat ini. kuran Kertas HVS yang paling sering digunakan di Indonesia saat melakukan pencetakan dokumen adalah seri F4. Pada saat print dokumen di MS Word tidak ada pilihan F4 ini. Solusinya adalah dengan sedikit melakukan perubahan margin batas-batas kertas atau melakukan setup properties printer yang digunakan.

Format Gambar (dokumen jenis gambar)

Dokumen dalam format gambar dibaca dengan perangkat lunak pembaca gambar, seperti Adobe Acrobat Reader. Berbeda dengan format teks, dokumen elektronik format gambar relatif lebih aman dari kerusakan dan serangan virus atau lainnya. Dengan menyimpan dokumen dalam format gambar, seperti PDF, JPG, JPEG, PNG, BMP, TIFF, RAW maka pemakai hanya dapat membaca dan tidak dapat mengubah sedikitpun dokumen tersebut karena format tersebut dibaca dengan Adobe Acrobat Reader yang hanya dapat digunakan untuk membaca. Satuan yang digunakan untuk mengukur dalam penyebutannya adalah: Dpi (dot per inch) merupakan satuan pengukuran standar dunia, yang digunakan untuk mengukur resolusi kerapatan pixel gambar. Selanjutnya yang mempengaruhi ukuran  file gambar adalah dimensi gambar (panjang dan lebar) dan kedalaman gambar (bit per pixel). Dimensi gambar sudah cukup jelas, berapa panjang dan lebar dari sebuah gambar dalam satuan pixel. Misalnya: 640×480, 800×600, 1024×768, dst. Sedangkan kedalaman gambar artinya ruang yang disediakan untuk menampung informasi warna dalam satu pixel (pixel adalah satuan terkecil dari dimensi gambar). Contoh: Kedalaman 24 bit berarti dalam 1 pixel disediakan ruang sebanyak 24 bit untuk menampung warna. RGB, artinya 24 bit ini dibagi 3 yaitu: R (red) dapat 8 bit; G (green) dapat 8 bit; dan B (blue) dapat 8 bit juga. Jadi 1 warna dalam sebuah pixel tersusun dari 3 komponen warna RGB. Begitu pula untuk kedalaman warna 16 bit, 32 bit, atau yang lainnya.

Misalnya kita punya file dengan ukuran 100 ×100 pixel, kedalaman 24 bit. Maka ukuran file aslinya adalah: 100 x 100 x 24 = 240000 bit = 240000/8 Byte = 30000 Byte = 29,30 Kbyte. Contoh lain sebuah file gambar dengan ukuran 1024 × 768, kedalaman 16 bit. Maka ukuran file aslinya adalah: 1024 x 768 x 16 = 12582912 bit = 1572864/8 Byte = 1536 KByte = 1,5 Mbyte.

Deskripsi resolusi seperti 720p, 1080i, 1080p, 1440p, 2K, 4K dan 8K. Tahukah kamu apa maksudnya? Melansir Digital Citizen, angka tersebut mengacu pada jumlah garis horizontal pada tampilan monitor komputer. Sedangkan huruf p (progressive) dan huruf i (interlaced) di belakang angka untuk menunjukkan apakah tampilan berupa pemindaian progresif atau pemindaian interlaced. Berikut ini ukuran resolusi yang umum digunakan: 720p = 1280 x 720, biasanya dikenal sebagai resolusi HD atau HD Ready. 1080p = 1920 x 1080, biasanya dikenal sebagai resolusi FHD atau Full HD. 1440p = 2560 x 1440, umumnya dikenal sebagai resolusi QHD atau Quad HD.

Format Multimedia (dokumen jenis multimedia)

Frame size adalah ukuran lebar x tinggi video dalam satuan piksel. Sedangkan aspect ratio adalah perbandingan lebar : tinggi. Namun dalam video, yang dibandingkan adalah lebar dan tingginya dalam satuan piksel. Maka dalam video, frame size menentukan ketajaman gambar (jumlah pikselnya), sedangkan aspect ratio memastikan bahwa dimana pun memutarnya, ukurannya tetap proporsional. Ada tiga jenis resolusi yang perlu diingat saat ini: 720p (1280 x 720 pixel), 1080p  (1920 x 1080 pixel), 4K (3840 x 2160 pixel) semuanya ada dalam aspect ratio 16:9. Kalau aspect ratio melihat bentuk bingkai videonya, maka pixel aspect ratio melihat bentuk pixelnya. Frame rate adalah banyaknya frame (gambar) yang diputar dalam satu detik. Frame rate diukur dalam satuan fps (Frame per Second). Semakin tinggi fps, semakin halus gerakan objek dalam video. Umumnya, video yang beredar saat ini menggunakan salah satu dari 5 jenis frame rate: 24, 25, 30, 50, dan 60. Ada dua bentuk pixel: square berarti pikselnya sama sisi, sedangkan non-square tidak sama sisi. Tampilan video juga memiliki luas. Jika satuan lebar dan tinggi persegi panjang meter, maka satuan lebar dan tinggi tampilan video disebut piksel (disingkat px). Luas tampilan video dinamakan resolusi; lebarnya disebut resolusi horizontal (RH); dan tingginya disebut resolusi vertikal (RV). Biasanya resolusi video ditulis dengan notasi  RH×RV. Video beresolusi 1920×1080 berarti memiliki RH 1920 px dan RV 1080 px. Terkadang orang membandingkan RH dan RV tampilan video,  RH:RV, dan menyebutnya aspect ratio (AR). Dua AR yang umum digunakan di antaranya 4:3 dan 16:9.

Luas layar komputer, laptop, dan smartphone juga secara sederhana dapat dianalogikan dengan cara yang sama. Jika resolusi video lebih kecil daripada resolusi layar, maka ketika kita memutarnya full screen video akan diperbesar hingga memenuhi layar. Hal ini menyebabkan kualitas tampilan video (salah satunya kejernihan) berkurang. Jika AR video dan AR layar berbeda, maka video akan diperbesar hingga salah satu tepi tampilan video menyentuh tepi ujung layar, sementara bagian yang tidak menyentuh tepi layar akan berwarna hitam. Angka pada istilah 144p, 240p, 360p, dst., baik pada video YouTube dan video di situs web lainnya, menunjukkan RV video. Video 144p berarti memiliki RV 144 px, 240p RV 240 px, 360p RV 360 px dst. Dua video 240p dari dua konten yang berbeda bisa saja memiliki RH yang berbeda. Huruf p berarti progessive scan, selain p, ada juga simbol i yang berarti interlaced scan—240i, 360i, dst.

Video pada dasarnya merupakan sekumpulan gambar yang ditampilkan secara berurutan sehingga seolah-olah objek dalam gambar itu bergerak. Prosesnya sama seperti flipbook, buku yang dibuka satu per satu halamannya secara cepat sehingga gambar di dalamnya seolah bergerak. Banyaknya frame yang dijalankan dalam satu detik disebut frame rate; biasa disebut juga frame per second (FPS atau fps). Semakin tinggi FPS-nya, semakin mulus pergerakan objek dalam video.

Progressive scan dan interlaced scan adalah cara frame-frame video ditampilkan. Progressive scan menampilkan frame langsung secara utuh seperti flipbook. Artinya, sekali frame ditampilkan, semua bagian frame muncul, sementara pada interlaced scan, frame dibagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama muncul terlebih dahulu di layar, kemudian disusul oleh bagian ketiga, lalu bagian kedua, lalu bagian keempat, dan seterusnya secara selang-seling. Proses ini terjadi begitu cepat sehingga, bagi penglihatan manusia, frame seolah-olah muncul secara utuh.

 

DAFTAR RUJUKAN

Undang- undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;

Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ;

https://id.quora.com/Apa-arti-144p-240p-360p-480p-720p-dan-1080p-pada-video-YouTube