PENYELAMATAN BAHAN PERPUSTAKAAN PASCA BENCANA DI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN JENEPONTO

Definisi bencana menurut UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan faktor non alam mapun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, , kerusakan lingkungan , kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Bencana alam banyak macamnya antara lain gempa, tsunami, gunung meletus , banjir dll, bencana tidak dapat diprediksi kapan datangnya, sehingga diperlukan kesiap siagaan masyarakatnya. Bencana alam yang melanda Indonesia akhir akhir ini banyak terjadi di beberapa daerah antara lain, gempa bumi yang melanda Pulau Lombok dan Sulawesi, tsunami di Banten dan Lampung dan masih banyak lagi daerah-daerah yang terkena bencana. Awal tahun 2019 terjadi bencana banjir bandang yang menimpa beberapa kabupaten di Provinsi Selawesi Selatan pada tanggal 22 Januari 2019, adapun kabupaten yang terkena dampak banjir bandang meliputi Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Jeneponto. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jeneponto tidak terlepas terkena dampak banjir bandang tersebut. Dikabarkan ketinggian air mencapai 2 meter dan merusak semua bahan perpustakaan yang menjadi koleksinya, selain itu juga merusak sarana dan prasarana kerja. Menurut info dari Ibu Nurjanah Makmur, SE Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jeneponto jumlah koleksi yang mengalami kerusakan sebanyak 6.001 eksempalr dari jumlah total koleksi sebesar 7.013 eksemplar.