Jeneponto, April 2019. Definisi bencana menurut UU nomor 24 tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang
disebabkan oleh faktor alam dan faktor non alam mapun faktor manusia sehingga